DUTANARASI.COM – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menegaskan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga KPU baik di tingkat pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa pengecualian.
Refly menambahkan bahwa KPU tidak bisa mengabaikan putusan MK, terutama terkait aturan penting seperti masa jabatan kepala daerah. Pelanggaran terhadap keputusan tersebut dapat memicu masalah hukum yang serius.
“Kalau kita berbicara mengenai keputusan MK, memang mengikat. Kadang-kadang putusan MK tersebut lupa dijalankan oleh KPU karena lupa.”ucapnya, saat dihubungi tim media ini, pada 22 September 2024.
Ia menekankan bahwa jika terjadi pertentangan, KPU harus tunduk pada keputusan MK. Refly juga memperingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan MK dapat mengakibatkan dampak hukum yang signifikan, terutama dalam pelaksanaan Pilkada.
KPU, sebagai penyelenggara pemilu, bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan yang ditetapkan MK.
“KPU wajib mengaku pada putusan MK, karena secara prinsip KPU wajib menjalankan putusan MK,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kukar, pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin dinyatakan lolos. Serta pada seluruh prosesnya tahapan pencalonan telah diselesaikan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut menjadi landasan hukum dalam menetapkan aturan tentang periodisasi jabatan kepala daerah dan digunakan sebagai pedoman utama oleh KPU dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Rudi Gunawan, Ketua KPU Kukar, menegaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan telah dijalankan dengan cermat, transparan, dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, KPU Kukar tetap berpegang teguh pada peraturan yang ditetapkan oleh KPU Pusat dan Mahkamah Konstitusi.
“Kami melaksanakan seluruh tahapan ini dengan transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Setiap proses, mulai dari verifikasi berkas hingga tanggapan masyarakat, telah kami jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Rudi.
Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh seluruh lembaga terkait, termasuk KPU. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses demokrasi yang adil dan sesuai dengan hukum.
“Kami memastikan seluruh proses Pilkada berjalan sesuai aturan hukum, dan dalam setiap keputusan, KPU Kukar selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK,” pungkasnya.