DUTANARASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kukar menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Awang M Indrawarman mengatakan bahwa mereka selalu rutin memberikan himbauan-himbauan, khususnya pedagang-pedagang yang berjualan di fasilitas umum.
Pasalnya, fasilitas umum itu merupakan hak bagi masyarakat untuk menggunakannya.
“Bukan hanya pedagang saja, semua orang untuk bisa menggunakan. Contoh seperti trotoar yang kami himbau itu penggunaan fasilitas umum janganlah menggunakan fasilitas itu untuk berdagang atau berjualan,” kata dia saat diwawancarai dutanarasi.com di Kantor Satpol-PP Kukar, Rabu (30/10/2024).
Ia menerangkan jika para pedagang ingin berjualan di fasilitas umum, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada para pemangku kebijakan.
“Andaikata pun mau berjualan, Silakan berkoordinasi ke kelurahan atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mengurusi itu,” terang Indra.
Selain itu, dia menyarankan agar para pedagang untuk mengurus legalitas usaha bagi yang belum memiliki.
“Silakan mengurusnya ke PTSP itu ada namanya NIB Nomor Induk Berusaha. Itu daftarnya kalau enggak salah itu online dan gratis itu sistemnya. Kalau bisa diurus itu di situ biar bisa terdata di dinas terkait,” ujarnya.
Indra mengungkapkan saat ini khususnya di Kota Raja, para pedagang sudah mulai patuh terhadap aturan yang berlaku. Terlebih, di jam-jam kerja dari pagi hingga sore.
“Kalau malam kami hanya melakukan peringatan, tidak langsung ditindak. Kayak contoh, ey kita yo jangan berjualan di sini ya, pindah sebelah sini ya. Kendia ada apa-apa kita yang repot,” ucap dia. (adv/khn)