DUTANARASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kukar siap menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Awang M Indrawarman menerangkan bahwa tugas dan fungsi utama mereka dalam menegakan Perda dan Perkada agar dapat ditaati oleh masyarakat.
“Salah satunya itu penegakan non yustisi dan yustisi,” ucap dia kepada media ini, Rabu (30/10/2024).
Yustisi adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menegakkan hukum dan memelihara ketertiban umum. Sedangkan, non yustisi ialah tindakan peringatan atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar Perda dan Perkada.
Ia menjelaskan, kedua hal tersebut telah mereka lakukan demi menegakkan aturan.
“Untuk non yustisi salah satunya teguran 1, teguran 2, teguran 3. Setelah itu baru ada namanya penindakan secara yustisi,” kata Indra.
Dalam penegakan yustisi, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan pengadilan.
“Karena sudah di non yustisi baru di yustisi,
berarti itu sudah melakukan tahapan-tahapan untuk penindakan,” jelasnya.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik POL PP, lanjut Indra, penegakan non yustisi dan yustisi yang ditindaklanjuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Yang mana sanksinya itu sanksi administrasi. Setelah itu baru ada namanya penyitaan barang, tapi lewat keputusan pengadilan. Seperti penyitaan gerobak, alat-alat untuk berdagang, dan lain sebagainya,” terang dia. (adv/khn)