DUTANARASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kukar selalu menjunjung tinggi sifat humanis dalam setiap proses menegakan Perda dan Perkada.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Awang M Indrawarman mengatakan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 15, Satpol-PP itu harus bersifat humanis.
Oleh karenanya, jika terdapat kendala-kendala di lapangan seperti tidak patuhnya masyarakat terhadap Perda ataupun Perkada, mereka akan mengedepankan aturan terlebih dahulu.
“Ketika kami ke lapangan menemukan adanya kendala seperti itu, kami Satpol-PP tidak hanya sendirian. Kami satpol PP itu melibatkan OPD yang menangani itu (aturan terkait),” ucap dia kepada awak media ini di Kantor Satpol-PP Kukar, Rabu (30/10/2024).
Ia menyebut salah satu contoh beberapa waktu lalu saat turun ke lapangan, mereka melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar serta pihak Kelurahan Melayu sebagai pemangku kebijakan terkait.
“Jadi kami hanya menindak. Jadi ketika ada benturan (ketidakpatuhan pedagang terhadap aturan) seperti itu, kami benturkan dengan aturan,” kata Indra.
Dia menerangkan bahwa sebelum melakukan penindakan, mereka selalu memberikan himbauan-himbauan terlebih dahulu bagi para pedagang yang tidak memiliki izin.
Jika himbauan tersebut belum diikuti, pihaknya akan memberikan peringatan satu, peringatan dua, sampai peringatan tiga.
“Lalu ditindaklanjuti ke kami teguran satu, dua, sampai tiga. Jadi banyak tahapannya. Kami tidak serta merta langsung main bongkar, itu tidak. Ada SOP nya,” pungkasnya. (adv/khn)