DUTANARASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kukar menggelar Jambore Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan Kantor Bupati Kukar itu dimulai sejak tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2024.
Jambore tersebut diikuti oleh ribuan personel Satlinmas di 20 kecamatan se-Kukar.
Kepala Satpol-PP Kukar Arfan Boma Pratama menerangkan bahwa tujuan diadakannya Jambore Satlinmas ini dalam rangka menjalin silaturahmi sesama anggota pelindung masyarakat.
“Karena dari ujung barat sampai utara itu kan banyak orangnya kan. Kalau kita rekapan ini kurang lebih 3082 orang Linmas ini,” ungkap dia kepada awak media usai apel Jambore Satlinmas, Kamis (31/10/2024).
Ia menyebut bahwa untuk mendatangkan tiga ribu lebih anggota Satlinmas se-Kukar ini cukup rumit.
“Sebab tugas-tugas Linmas juga di lapangan itu kan banyak. Apalagi kan kita persiapan Pilkada serentak 2024. Sehingga, memang tidak bisa turunkan semuanya,” kata Boma.
Akan tetapi, sambung dia, dengan 1052 personel Satlinmas yang mengikuti Jambore ini menunjukkan bahwa mereka sangat siap mengawal setiap proses Pilkada tahun ini.
“Ini memberikan kesiapan kita kepada publik bahwa keterlibatan Satlinmas di Pilkada itu memang sangat berpengaruh,” ujarnya.
Boma mengungkapkan, Jambore Satlinmas ini pertama kali diadakan setelah sempat terakhir digelar tahun 2014.
Ia menjelaskan Jambore Satlinmas dilaksanakan kembali di tahun ini untuk mempersiapkan lebih matang momen spesial Pilkada 2024.
“Nah 2024 ini sengaja kami bangun lagi supaya kondisi yang 2014 kemarin tercipta ini terjadi lagi di 2024,” beber dia.
Oleh karena itu, ia meminta semua kalangan termasuk insan pers agar dapat menyebarkan informasi ini kepada masyarakat secara luas, bahwasanya Jambore Satlinmas ini murni dalam rangka menyamakan persepsi, pemahaman dan keseragaman dalam membangun kebersamaan.
“Sehingga Pilkada tahun ini kita bisa berjalan dengan aman, lancar, dan tentram lah. Kita ingin Pilkada nanti yang bagus, tidak ada hambatan apa-apa,” pungkas Boma. (adv/khn)