DUTANARASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sesuai dengan nomenklatur memiliki empat bidang teknis.
Pertama adalah Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Bidang tersebut dikepalai oleh Janhariansyah yang membawahi Seksi Kerja Sama dan Seksi Oprasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dengan Kepala Seksi (Kasi) Endang Purwanto.
Kedua ialah Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah yang dikepalai oleh Rasidi. Bidang ini memiliki dua seksi, yakni Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, serta Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Awang M Indrawarman, dan Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Sri Raudatul Adawiyah.
Ketiga yaitu Bidang Sumber Daya Aparatur dengan Kepala Bidang (Kabid) Awang Febri Sofyar. Bidang itu juga memiliki dua seksi, yakni Seksi Pelatihan Dasar dengan Kasi Erli Abdi Mujibburahman dan Seksi Teknis Fungsional yang dipimpin oleh Kasi Muhammad.
Keempat adalah Bidang Perlindungan Masyrakat dipimpin Kabid Sanitya Warmah. Bidang Perlindingan Masyarakat membawahi Seksi Satuan Linmas dan Seksi Bina Potensi Masyarakat. Kasi Satuan Linmas adalah Rafik Wardhana dan Kasi Bina Potensi Masyarakat ialah Indra Sugiarta.
Kepala Satpol-PP Kukar Arfan Boma Pratama melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi menjelaskan bahwa empat bidang tersebut sesuai dengan nomenklatur dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia menerangkan kalau di Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah itu ada empat sub kegiatan.
“Pertama itu pengawasan tentang penanganan pelanggaran produk Perda dan Perkada. Kemudian ada namanya sosialisasi penegakan Perda dan Perkada”, (13/11/2024).
“Kemudian ada juga yang namanya penanganan atas pelanggaran Perda dan Perkada. Satunya itu tentang kompetensi PPNS,” pungkas dia. (adv/khn)