DUTANARASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selalu melakukan sosialisasi berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kepala Satpol-PP Kukar Arfan Boma Pratama melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi menyebut bahwa sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka menegakan Perda dan Perkada.
Sehingga, masyarakat Kukar dapat mengetahui aturan-aturan di daerah yang tidak boleh dilanggar.
“Kita laksanakan pertama adalah kita melakukan sosialisasi dulu ke warga, masyarakat, badan hukum atau badan usaha. Jadi kita sosialisasikan terkait dengan Perda-Perda yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucapnya, Rabu (13/11/2024).
Ia mengungkapkan, di Kukar ada sekitar 280 lebih Perda, serta lebih dari 1000 Peraturan Bupati (Perbup).
“Nah yang memuat sanksi itu 49 Perda dan 10 Perbup yang memuat sanksi,” ujar Rasidi.
Dia menerangkan, bagi masyarakat yang melanggar Perda yang memuat sanksi-sanksi itu bisa masuk sampai ke pengadilan.
“Kalau Perda itu ada namanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring) namanya,” terangnya.
“Nah itu jadi kita tahapan kita adalah sosialisasi dulu kepada warga, masyarakat .
Kemudian setelah sudah ada sosialisasi turunlah namanya kegiatan pengawasan-pengawasan terkait dengan pelanggaran Perda dan Perkada,” pungkas dia. (adv/khn)