DUTANARASI.COM – Seluruh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara (Satpol-PP Kukar) wajib mengikuti pelatihan dasar.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Awang Febri Sofyar melalui Kepala Seksi Pelatihan Dasar Erli Abdi Mujiburahman menyebut bahwa kewajiban tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap Anggota Satpol-PP wajib mengikuti pelatihan dasar sebelum menduduki jabatan fungsional tertentu, jabatan administratif, pengawas, maupun pelaksanaan.
Ia menjelaskan, pelatihan dasar itu penting untuk memastikan setiap anggota Satpol-PP memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas.
“Pelatihan dasar ini wajib diikuti sebelum anggota dapat menduduki jabatan fungsional tertentu, baik itu jabatan administrasi, pengawas, atau pelaksanaan,” ucap dia pada Jumat (15/11/2024).
Sesuai dengan Permendagri Nomor 71 Tahun 2020 pula, pelatihan dasar diwajibkan bagi setiap anggota Satpol-PP demi memastikan mereka siap dalam melaksanakan tugas, menjaga ketertiban, dan menegakkan hukum di daerah.
Ia mengungkapkan pelatihan dasar bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan yang diperlukan dalam penegakan peraturan daerah, pengawasan, serta tugas-tugas lainnya yang diemban oleh Satpol-PP.
“Pelatihan dasar adalah langkah pertama yang sangat krusial untuk membentuk kemampuan anggota Satpol-PP dalam menjalankan tugas mereka dengan baik,” tegasnya.
Setiap anggota yang telah mengikuti pelatihan dasar serta memperoleh sertifikatnya, lanjut dia, dapat mengajukan permohonan untuk jabatan opsional tertentu dalam struktur organisasi Satpol-PP.
Selain pelatihan dasar, terdapat pelatihan teknis lainnya seperti Diklat Intelijen dan Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Meskipun demikian, kata Erli, pelatihan dasar tetap menjadi hal yang paling penting dan mendasar.
Dengan pelatihan dasar yang memadai, ia berharap Anggota Satpol-PP Kukar dapat menjalankan tugas secara lebih profesional dan efektif.
“Tanpa pelatihan dasar yang baik, tugas Satpol-PP dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban masyarakat akan terhambat,” pungkasnya. (adv/lam)