DUTANARASI.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Arfan Boma Pratama melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Rasidi menyebut bahwa 80-90 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) itu banyak juga orang yang telah ditindak, tetapi masih melanggar.
Ia mengungkapkan salah satu faktor pelaku yang melakukan pelanggaran berulang kali, tetapi tidak jera, karena besarnya keuntungan perhari yang mereka dapatkan.
“Fenomena di lapangan itu penjual pentol itu (salah satunya) keuntungannya besar loh ya,” kata dia saat diwawancarai awak media di Kantor Satpol-PP Kukar baru-baru ini, Rabu (20/11/2024).
Dalam satu hari, pedagang pentol yang berjualan di lokasi yang dilarang itu bisa meraup penghasilan bersih mulai dari Rp 4 juta dalam satu hari. Jika hanya untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta, maka itu tidaklah masalah bagi mereka.
“Bayar denda Rp 1 juta saja masih ada untung besar kan,” ujar Rasidi.
“Jadi terkadang hakim juga bingung di kasih denda Rp 1 juta kok mereka tenang-tenang saja,” tambahnya.
Akan tetapi, lanjut dia, tidak sedikit pula yang pernah ditindak langsung tertib.
“Jera sekali kena sidang langsung berhenti,” katanya.
Meskipun masih banyak yang berulang kali berulah, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pembinaan yang berkelanjutan agar masyarakat taat dengan Perda dan Perkada.
“Itu lah tugas kami untuk selalu melakukan pembinaan. Karena pembinaan ini ada di dalam seksi saya di pembinaan. Mau tidak mau pembinaan pasti akan ada sedikit keras,” pungkas dia. (adv/khn)