DUTANARASI.COM – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang memiliki jabatan fungsional itu wajib mengikuti pelatihan dasar.
Kepala Satpol-PP Kukar Arfan Boma Pratama melalui Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Awang Febri Sofyar menerangkan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Jadi kita Satpol-PP yang memiliki jabatan fungsional itu harus memiliki pelatihan dasar, di kunci lagi kita di sana,” kata dia kepada Duta Narasi di Kantor Satpol-PP Kukar baru-baru ini.
Ia mengungkapkan, masyarakat saat ini masih banyak yang belum mengetahui tugas dan fungsi (tupoksi) Satpol-PP.
“Jadi kita di Satpol-PP ini kan kalau orang melihat kan kadang-kadang ketika kita akan melakukan penertiban kan masyarakat taunya ah Satpol-PP taunya gini (arogan),” ungkap Febri.
Padahal, kata dia, Satpol-PP saat melakukan penindakan itu sudah melalui SOP (Syarat Operasional Prosedur) yang berlaku.
“Sesuai dengan tiga fungsi Satpol-PP yakni penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), melaksanakan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Fungsinya kan di situ aja sebenarnya,” sebutnya.
Febri mengatakan bahwa Satpol-PP Kukar akan selalu tegas dengan penegakan Perda dan Perkada.
“Selama itu bertentangan dengan peraturan, maka itu tugas Satpol-PP untuk melakukan penertiban,” pungkas dia. (adv/khn)