DUTANARASI.COM – Penertiban alat peraga kampanye (Algaka) di Kecamatan Loa Kulu dilakukan dengan pendekatan persuasif oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Langkah ini bertujuan menciptakan ketertiban tanpa menimbulkan gesekan di masyarakat, terutama bagi para pemilik baliho serta posko-posko kampanye.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol-PP Kukar, Sanitya Warmah mengatakan bahwa tim mereka bekerja bersama Satlinmas kecamatan untuk menyisir titik-titik strategis di Loa Kulu. Penyisiran itu dimulai dari jalan poros hingga ke perbatasan Loa Janan.
“Kami menemukan beberapa baliho di warung dan posko kampanye yang belum dilepas. Pemiliknya kami imbau untuk melepas secara mandiri. Mayoritas mereka kooperatif,” ujar dia, Senin (25/11/24).
Ia menjelaskan dalam tenggat waktu pelepasan Algaka yang melanggar aturan telah ditetapkan hingga tanggal 25 November 2024.
Maka dari itu, semua pihak yang terkait dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga kelancaran proses Pilkada.
“Beberapa posko memang meminta waktu tambahan untuk melepas Algaka mereka dan kami memberikan toleransi. Namun, aturan tetap harus ditegakkan,” kata Sanitya.
Dia bersyukur pendekatan persuasif ini, kerja sama antara semua pihak terkait Telah menghasilkan kemajuan signifikan di wilayah desa-desa yang sudah bersih dari Algaka.
“Kami bersyukur bahwa kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan dari masyarakat. Semoga upaya ini terus menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif,” tutupnya. (adv/lam)