DUTANARASI.COM – Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Awang Febri Sofyar menyebut bahwa untuk mengurangi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maka harus gencar melakukan sosialisasi.
Ia menerangkan bahwa di Satpol-PP Kukar ada Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) yang bertugas untuk menyosialisasikan Perda dan Perkada.
“Ada di PPHD tu kan penyuluhan, pembinaan, pengawasan, itu di bawahnya pak Rasidi, itu tugas mereka sosialisasi terus terkait dengan peraturan daerah,” ungkap dia saat diwawancarai awak media di Kantor Satpol-PP Kukar beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan aturan-aturan yang berlaku di daerah.
Selain untuk mengurangi pelanggaran, hal tersebut juga bisa menepis alasan masyarakat yang tidak mengetahui Perda dan Perkada.
“Sebenarnya masyarakat itu memahami mereka seolah-olah oh kami enggak tahu. Enggak tahu peraturan daerah segala macam,” ujar Febri.
Salah satu contoh, kata dia, saat seseorang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan cara membayar tanpa mengikuti ujiannya. Maka, seseorang tersebut pasti tidak mengetahui aturan-aturan dalam berlalu-lintas.
“Enggak tahu surat izin mengemudi itu apa sih perintah dan larangannya gitu kan. Eh tahu-tahunya dapat SIM kan. Kalau nembak itu peraturan-peraturan segala macam itu enggak tahu karena kita kepengennya praktis,” sebutnya.
Maka dari itu, dalam hal menegakan Perda dan Perkada, Satpol-PP Kukar harus terus aktif dalam melakukan sosialisasi.
“Tugas kita yang harus menjelaskan kepada masyarakat,” pungkas dia. (adv/khn)