DUTANARASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti razia gabungan penertiban serta penindakan pelanggaran lalu lintas bersama dengan Satuan Lalulintas Polres.
Razia yang dimulai sejak pukul 06.00 Wita itu berlangsung halaman parkir Gedung Puteri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang pada Senin (2/12/24).
Tidak hanya Satpol-PP dan Satlantas Polres Kukar, razia gabungan tersebut juga diikuti oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar 5 orang Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) 25 orang, Kodim 0609 Kukar 2 orang dan Jasa Raharja 2 orang.
Kepala Satlantas Polres Kukar, Rahman Ashari menerangkan bahwa razia itu dilakukan sebagai upaya mereka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
“Sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kukar,” ucap dia.
Dalam razia tersebut, terdapat 826 kendaraan yang diperiksa dengan rincian 469 roda dua, 324 roda empat, dan 33 roda enam.
Dari ratusan kendaraan yang diperiksa itu, pihaknya mengeluarkan 48 surat tilang dengan barang bukti berupa 32 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 12 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 4 unit kendaraan bermotor.
Selak itu, ada sebanyak 12 kendaraan yang belum membayar pajak, diarahkan melakukan pembayaran langsung di mobil Samsat Jelajah.(adv/iam)