DUTANARASI.COM – Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kutai Kartanegara (Kukar), Awang Febri Sofyar, menjelaskan peran strategis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam mendukung tugas mereka.
Ia menjelaskan bahwa PPNS adalah aparat non-polisi yang diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“PPNS adalah ujung tombak penegakan hukum di tingkat daerah. Mereka bertugas memastikan setiap pelanggaran Perda ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas dia di Kantor Satpol-PP Kukar pada Senin (9/12/24).
Ia menerangkan, PPNS yang berada di Satpol-PP berperan dalam penertiban kawasan umum, pelanggaran izin usaha, serta pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan Perda dan Perkada
Baginya, keberadaan PPNS di Satpol-PP Kukar sangat penting untuk memastikan pelanggaran Perda dan Perkada dapat diproses secara hukum.
“PPNS memiliki kewenangan yang kuat, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam bertugas. Penindakan hukum adalah langkah terakhir ketika pendekatan lainnya tidak berhasil,” terang Febri.
Satpol-PP Kukar, kata dia, terus melakukan peningkatan kapasitas PPNS melalui pelatihan serta pembekalan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa PPNS memiliki kompetensi yang memadai untuk menghadapi tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah Kukar yang terus berkembang,” tutupnya. (adv/lam)