
DUTANARASI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan kesiapannya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Kukar berkomitmen menjalankan PSU secara efisien dan sesuai arahan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyatakan bahwa sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PSU harus dibiayai oleh daerah.
Untuk itu, Pemkab akan mengalokasikan dana dari Belanja Tidak Terduga (BTT), jika tidak mencukupi, efisiensi anggaran akan dilakukan dengan menyisir pos-pos belanja lain.
“Kami akan menggunakan anggaran dari BTT terlebih dahulu, jika masih kurang, akan diambil dari efisiensi anggaran yang tersedia,” ujar Sunggono, Kamis (6/3/2025).
Saat ini, Pemkab Kukar masih menunggu arahan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai tahapan pelaksanaan PSU, namun kesiapan anggaran telah menjadi perhatian utama.
Menurut Sunggono, sementara ini Pemkab Kukar mengusulkan anggaran PSU sebesar Rp78 miliar, sesuai dengan permintaan penyelenggara pemilu.
Jumlah tersebut masih bisa mengalami revisi, terutama setelah mempertimbangkan usulan tambahan dari Polres Kukar.
Untuk menekan biaya, Pemkab juga mempertimbangkan penggunaan kembali alat-alat kepemiluan dari Pilkada sebelumnya, selama masih dalam kondisi layak pakai.
“Prinsipnya, kami akan menjalankan PSU dengan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas dan transparansi,” tutupnya.(adv/Iam)