
DUTANARASI.COM – Mangkurawang Darat semakin dekat untuk menjadi desa mandiri, saat ini wilayah yang meliputi RT 13 hingga RT 17 tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan kode wilayah definitif dari pemerintah pusat.
Semua dokumen administratif sudah siap, draf Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) juga segera dibahas di DPRD Kukar, hal ini disampaikan oleh Lurah Mangkurawang, Ardiansyah.
“Kalau draf ini disetujui DPRD, selanjutnya kita ajukan pemekaran ke pemerintah provinsi dan pusat untuk mendapatkan kode wilayah resmi,” jelas Ardiansyah, Selasa (11/3/2025).
Jika pemekaran ini disahkan, Mangkurawang Darat akan berdiri sendiri sebagai desa mandiri, wilayah yang sebelumnya berada dalam administrasi Kelurahan Mangkurawang ini bisa mengatur pembangunan sendiri, mulai dari pelayanan publik, infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.
Dari total 20 Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Mangkurawang, lima RT akan menjadi bagian dari Desa Mangkurawang Darat, sementara 15 RT lainnya tetap berada di Kelurahan Mangkurawang.
Ardiansyah optimistis pemekaran ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat.
“Kita berharap pemekaran ini bisa meningkatkan layanan publik dan mempercepat pembangunan di Mangkurawang Darat,” pungkasnya. (adv/Iam)