
Sekretaris Umum HMI Cabang Kukar, David Riyanto
DUTANARASI.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) mengecam perusahaan tambang yang tidak taat terhadap aturan.
HMI Cabang Kukar mendapati bahwa ada salah satu perusahaan tambang batu bara yakni PT. Khotai Makmur Insani Abadi yang beroperasi tanpa mentaati prosedur pertambangan atau cacat prosedural di Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Perusahaan tersebut melakukan penambangan hanya berjarak puluhan meter atau tidak lebih dari 500 meter dari pemukiman rumah-rumah warga setempat.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 sudah mengatur bahwa jarak antara kegiatan pertambangan dengan pemukiman warga itu 500 Meter.
Sementara itu, salah satu perusahaan tambang tersebut pun tidak menaati peraturan itu.
Akibat dari pelanggaran ini, warga setempat harus menerima kerugian akibat dari dampak aktivitas pertambangan yang sangat dekat tersebut.
Dampak buruk yang diterima warga seperti debu-debu aktivitas pertambangan serta beberapa aspek pencemaran lainnya.
Untuk itu, Sekretaris Umum HMI Cabang Kukar; David Riyanto mengatakan bahwa mereka akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menyampaikan beberapa tuntutan.
Pertama, mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk segera memutus Izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang yang melanggar aturan.
Kedua, meminta perusahaan tersebut wajib mengganti kerugian daerah ataupun warga setempat jika ada pencemaran lingkungan maupun kerusakan aset daerah.
Ketiga, pihaknya akan mengusut tuntas permasalahan tersebut jika tuntutan HMI Kukar tidak diindahkan.
“Penyelenggaraan demonstrasi nanti pastinya kami akan menyurati Polres dan DPRD Kukar agar segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kukar dan manager perusahaan terkait,” tutup dia. (*)