
DUTANARASI.COM – Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini semakin mudah mengurus dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar terus mengembangkan layanan online, namun tetap mempertahankan layanan tatap muka dan jemput bola bagi warga yang mengalami kendala akses internet.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan bahwa layanan berbasis digital telah diterapkan sejak 5 April 2020 dan terus mengalami peningkatan pengguna. Namun, beberapa warga masih menghadapi hambatan dalam mengakses layanan ini.
“Tidak semua warga bisa mengakses layanan online, baik karena keterbatasan jaringan internet, kurangnya pemahaman teknologi, atau tidak memiliki perangkat yang mendukung. Oleh karena itu, kami tetap menjalankan layanan online dan offline secara bersamaan,” jelasnya, Rabu (26/3/2025).
Masyarakat kini bisa mengurus dokumen kependudukan kapan saja, termasuk di kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor desa, dan kelurahan.
Bagi warga yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan online, petugas khusus di kantor desa siap membantu memasukkan data ke sistem.
Dengan membawa dokumen yang diperlukan, warga bisa langsung mengajukan permohonan secara digital tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Disdukcapil Kukar memastikan layanan tetap tersedia meski mendekati libur panjang Lebaran. Layanan akan tetap dibuka pada 28 Maret, 3 April, dan 4 April untuk mengakomodasi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan secara mendesak.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan dengan mudah, tanpa harus menunggu lama setelah liburan,” ungkap Iryanto.
Namun, pada hari pertama Lebaran, layanan akan ditutup agar pegawai bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga.
Ia juga menegaskan, meski hampir semua layanan sudah berbasis digital, perekaman KTP elektronik masih harus dilakukan secara langsung karena memerlukan pencatatan biometrik.
Di MPP Kukar, layanan semakin dipercepat dengan target penyelesaian maksimal dua jam. Jika lebih lama dari itu, warga berhak mengajukan komplain.
“Kita berharap, pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses, baik secara online maupun offline, serta tetap optimal meski dalam suasana libur Lebaran,” pungkasnya. (adv/Iam)