
Kantor DPMD Kukar yang berada di Gedung E, Lantai 2, Kompleks Kantor Bupati Kukar (Ist)
DUTANARASI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang membahas tentang Posyand, sebagai bentuk tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Aturan ini akan menjadi pedoman teknis dalam menyinergikan kerja lintas sektor yang tergabung dalam enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mendukung kegiatan Posyandu.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmir Riyandi Elvandar baru ini.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu untuk mengarahkan pembiayaan pembinaan Posyandu di seluruh tingkatan wilayah, sesuai cakupan SPM yang berlaku.
“Rancangan Perbup ini harus berjalan seiring dengan Permendagri 13/2024, kita berharap semua perangkat yang ada di daerah dan berkaitan secara teknis yang masuk dalam 6 SPM dapat bekerja bersama,” ujar Asmir.
Dalam Permendagri 13 tersebut, terdapat dua kewajiban utama yang harus segera dilaksanakan. Pertama, pembentukan Tim Pembina Posyandu berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Jabatan ketua tim ini secara ex officio akan diemban oleh Ketua Tim Penggerak PKK di masing-masing wilayah.
Kedua, dilakukan penggabungan berbagai jenis posyandu yang sudah ada seperti Posyandu Ibu dan Balita, Posyandu Lansia, Posbindu, dan Posyandu Remaja ke dalam satu wadah bernama “Posyandu” saja.
Meski akan digabung, Posyandu akan tetap melaksanakan siklus pelayanan masyarakat yang mencakup seluruh rentang usia, dari balita hingga lansia.
“Posyandu nantinya akan menjadi pusat penghimpunan permasalahan sosial di masyarakat. Informasi yang dikumpulkan akan diteruskan kepada tim pembina, lalu didistribusikan ke perangkat daerah yang masuk dalam enam SPM,” jelasnya.
Setiap perangkat daerah pun diwajibkan menindaklanjuti informasi tersebut dengan intervensi kebijakan sesuai kewenangannya. Misalnya, Dinas Pendidikan dapat menangani masalah putus sekolah melalui program kejar paket, sementara Dinas Perkim bisa mengintervensi persoalan sanitasi atau air bersih.
Namun, karena keterbatasan anggaran, Asmir menegaskan bahwa pelaksanaan intervensi harus didasarkan pada skala prioritas.
“Tidak mungkin semua laporan masyarakat bisa langsung kita eksekusi, harus dipilah dan dipilih mana yang paling mendesak itu yang kita dulukan,” tandasnya. (adv/Iam)