
DUTANARASI.COM – Keluhan warga Dusun Tempurung II, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, soal sulitnya akses jalan mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), upaya penelusuran penyelesaian kini mulai diarahkan ke skema lintas wilayah administratif.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Kepala Desa Kutai Lama, Maulidin, sebagian ruas jalan yang dikeluhkan warga ternyata masuk dalam wilayah konsesi tambang di Kota Samarinda.
“Saya baru saja berkomunikasi dengan Pak Kades. Katanya, jalan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Samarinda karena masuk wilayah mereka. Tapi karena tidak dibangun, desa harus berinisiatif,” terang Arianto, baru ini.
Kondisi tersebut membuat Pemkab Kukar berada dalam posisi terbatas, karena secara hukum tidak dapat membangun infrastruktur di luar batas administratifnya. Apalagi jika lahan yang dimaksud merupakan milik pihak ketiga.
“Kita tidak bisa membangun infrastruktur yang bukan di wilayah Kukar atau milik pihak ketiga. Tapi tidak bisa juga dibiarkan begitu saja. Kita akan cari solusi terbaik,” sambungnya.
Sebagai langkah awal, DPMD Kukar akan melakukan verifikasi terhadap status lahan dan batas wilayah. Selain itu, opsi kerja sama dengan Pemerintah Kota Samarinda maupun kecamatan setempat juga akan dijajaki.
“Kalau memang warga kita di Tempurung II sangat membutuhkan, kita akan upayakan ada akses yang layak. Kolaborasi antarwilayah menjadi salah satu opsi yang akan kami jajaki,” tandasnya. (adv/Iam)