
DUTANARASI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pembangunan dan pembinaan pasar desa bukan merupakan tanggung jawab langsung mereka, melainkan menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Sering kali masyarakat dan bahkan perangkat desa mengira ini urusan kami. Padahal dalam Undang-Undang Desa, tidak disebutkan bahwa DPMD yang bertanggung jawab mengelola pasar desa,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Meski demikian, DPMD Kukar tetap berperan dalam mendorong desa-desa yang dianggap layak agar bisa memiliki pasar. Dukungan tersebut terutama diberikan untuk desa yang strategis, padat penduduk, dan belum memiliki fasilitas pasar yang memadai.
“Kalau kita lihat ada desa yang belum punya pasar, padahal sangat potensial, kami akan rekomendasikan ke Disperindag agar bisa dibangun pasar desa di situ,” lanjutnya.
Arianto menyoroti kenyataan bahwa sejumlah pasar desa yang telah dibangun justru belum difungsikan secara optimal. Salah satu contohnya adalah pasar di Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, yang hingga kini belum beroperasi karena berbagai persoalan teknis dan sosial.
“Pasarnya siap pakai, tapi ada persoalan aset dan mungkin masyarakat juga belum terbiasa. Ini juga jadi tantangan tersendiri,” jelasnya.
Karena itu, DPMD Kukar memutuskan untuk tidak lagi menangani urusan teknis pasar desa mulai tahun 2025. Fokus mereka kini lebih kepada mendorong pengelolaan pasar desa oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), agar operasional pasar bisa dilakukan secara profesional dan hasilnya kembali ke masyarakat desa.
“Kami tetap akan bantu kawal jika ada permintaan dari desa. Tapi dari sisi teknis, sekarang sudah menjadi kewenangan penuh Disperindag,” tegas Arianto. (adv/Iam)