
Kepala DPMD Kukar, Arianto, saat pimpin kegiatan Musrembang Kecamatan Anggana 2025 (Ist)
DUTANARASI.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan bahwa seluruh desa di wilayahnya telah menerima Dana Desa tahun anggaran 2025 yang bersumber dari APBN.
Dana tersebut dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berbagai regulasi teknis yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
Salah satu program prioritas nasional yang terus dilaksanakan di seluruh desa di Kukar adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. BLT ini diberikan kepada keluarga prasejahtera senilai Rp300 ribu per bulan, dan tetap akan disalurkan selama 12 bulan penuh di tahun 2025.
“Program ini telah direalisasikan di seluruh desa di Kukar dan sangat membantu warga untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama di tengah fluktuasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, Selasa (6/5/2025).
Ia menegaskan bahwa Dana Desa merupakan hak desa yang wajib dikelola secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Penggunaannya mengikuti petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, serta didukung dengan pedoman operasional dari Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Arianto, penyaluran BLT Dana Desa dilakukan melalui dua tahap pencairan Dana Desa setiap tahun, meskipun bantuan disalurkan secara bulanan, dana bisa dicairkan secara kumulatif per triwulan, misalnya, dana untuk Januari hingga Maret dapat dicairkan sekaligus pada bulan April, sesuai aturan waktu yang ditetapkan.
Namun demikian, pencairan hanya dapat dilakukan setelah waktu yang diperbolehkan, meskipun dana sudah masuk ke rekening desa, ini bertujuan untuk menjaga tata kelola keuangan yang disiplin dan teratur.
“Setiap pencairan wajib dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), ini adalah bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arianto menjelaskan bahwa alokasi untuk BLT Dana Desa dibatasi maksimal 15 persen dari total Dana Desa masing-masing desa, sisanya diarahkan untuk membiayai program prioritas lainnya, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan layanan dasar di tingkat desa.
“Dengan tata kelola yang baik, Dana Desa benar-benar bisa menjadi instrumen penting dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkas Arianto. (adv/Iam)