
DPMD Kukar lakukan rapat pengkajia hukum terhadap pengakuan hukum masyarakat adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat (Ist)
DUTANARASI.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mempertegas komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
Pemerintah sedang mengkaji secara mendalam pengakuan hukum terhadap masyarakat adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Melalui FGD tersebut yang melibatkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman hukum, status tanah adat, serta prosedur penetapan wilayah adat sesuai regulasi yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan, terutama penetapan wilayah adat, dilakukan secara hati-hati dan punya dasar hukum yang kuat,” ujar Asri Riyandi Elvandar, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Kamis (8/5/2025).
Riyandi menegaskan bahwa, pengakuan masyarakat hukum adat bukan sekadar proses legalitas, akan tetapi berkaitan erat dengan keberlanjutan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat lokal yang telah berlangsung turun-temurun.
Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian karena wilayah adat kerap tumpang tindih dengan kawasan berizin usaha seperti tambang, hutan, dan perkebunan, yang memiliki potensi konflik laten.
“Kalau tidak dikelola dengan mekanisme yang tepat, bisa muncul konflik baru di masa depan, maka dari itu, kami siapkan strategi hukum dan administratif sebaik mungkin,” tambahnya.
FGD ini juga menghasilkan panduan awal yang akan menjadi dasar teknis dalam proses pengakuan masyarakat adat, agar tidak berbenturan dengan izin usaha maupun tata ruang yang telah ditetapkan.
Langkah strategis ini sekaligus menjadi bagian dari upaya besar Pemkab Kukar untuk memastikan pembangunan daerah tetap menghargai identitas budaya dan hak tanah leluhur masyarakat adat setempat.
DPMD Kukar berharap langkah ini bisa menjadi contoh pengelolaan wilayah adat yang berkeadilan dan berkelanjutan, tidak hanya bagi Kukar, tetapi juga untuk daerah lain di Indonesia yang memiliki tantangan serupa.
“Kami tidak menunda. Justru kami sedang menyusun fondasi kuat agar pengakuan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat adat itu sendiri,” pungkasnya. (adv/Iam)