DPMD Kukar Siapkan Pendekatan Baru untuk Perkuat Lembaga Kemasyarakatan Desa

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


DUTANARASI.COM - Di banyak desa, lembaga kemasyarakatan seperti RT, PKK, Karang Taruna, hingga Posyandu sering menjadi motor penggerak kegiatan masyarakat. Namun, tak jarang posisi mereka masih lemah secara hukum karena hanya berlandaskan Surat Keputusan (SK) pengurus yang kerap tumpang tindih. Melihat kondisi itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) kini tengah menyusun pendekatan baru dalam pendampingan kelembagaan.

Pendekatan ini tidak hanya sekadar pendampingan administratif, tetapi menyentuh secara menyeluruh mulai dari penyusunan dokumen kelembagaan, harmonisasi Peraturan Desa (Perdes), hingga proses pengesahan kelembagaan dan kepengurusan. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa pendampingan akan dilakukan secara bertahap di sejumlah desa dan kelurahan yang ditunjuk sebagai lokus awal. Pendampingan dimulai dari wilayah pesisir, hulu, dan tengah Kukar.

Masing-masing wilayah dipilih dua desa, sementara untuk wilayah tengah ditambahkan satu kelurahan, jelasnya, Jumat (30/5/2025). Menariknya, pemilihan desa lokus bukan tanpa alasan. Menurut Elvandar, kesiapan jaringan internet menjadi salah satu faktor penentu, karena sebagian proses pendampingan akan memanfaatkan teknologi daring.

Kami ingin desa tidak lagi hanya mengandalkan SK pengurus yang tumpang tindih, tapi benar-benar memiliki legalitas kelembagaan yang kuat, tegasnya. Langkah ini semakin mendesak mengingat desa-desa segera memasuki tahapan penyusunan RKPDes 2026. DPMD Kukar mendorong agar seluruh lembaga kemasyarakatan dilibatkan aktif dalam tim penyusun RKPDes.

Ini momentum penting. Jika lembaga-lembaga ini dilibatkan, maka aspirasi warga bisa lebih terwakili secara formal dalam dokumen perencanaan desa, tambahnya. Elvandar juga mengakui, pola pendampingan sebelumnya masih belum maksimal.

Metode rapat koordinasi, verifikasi data, hingga surat edaran sering menemui kendala teknis dan ketidaktepatan data di lapangan. Karena itu, terobosan baru dilakukan melalui sistem pendampingan berbasis praktik, baik langsung di lapangan maupun melalui Zoom Meeting. Setiap desa nantinya akan difasilitasi dalam breakout room tersendiri dengan didampingi tenaga ahli serta tim khusus dari DPMD Kukar.

Desa akan belajar secara langsung, bukan hanya menerima arahan. Proses ini bisa berlangsung sehari penuh atau lebih, tergantung kebutuhan di masing-masing desa, jelasnya. Dengan pendekatan ini, DPMD Kukar berharap lembaga kemasyarakatan desa tidak hanya kuat secara legalitas, tetapi juga mampu memainkan peran nyata dalam pembangunan partisipatif.

Kami ingin lembaga kemasyarakatan tidak hanya hadir di atas kertas, tapi juga menjadi aktor nyata dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa, pungkas Elvandar. (Adv/kh)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial