
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, saat membacakan pengajuan 7 Raperda Pembentukan Desa Baru (Duta Narasi)
DUTANARASI.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong pemerataan pelayanan publik dan pembangunan berbasis wilayah dengan mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru ke DPRD Kukar.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa III Sidang Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD Kukar pada Senin (16/6/2025).
Penjelasan terhadap ketujuh Raperda tersebut disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, yang hadir mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah.
Raperda yang diajukan meliputi: pembentukan Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang; Desa Sungai Payang Ilir dan Desa Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu; Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana; Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan; Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak; serta Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
Menurut Dafip, pembentukan desa-desa baru ini merupakan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait jarak dan kesulitan akses terhadap pelayanan pemerintahan.
“Rentang kendali pemerintahan yang terlalu jauh menjadi faktor utama yang melahirkan aspirasi dari masyarakat untuk membentuk desa baru. Ini penting untuk mempercepat kesejahteraan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ketujuh desa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati, setelah melalui tahapan evaluasi menyeluruh, evaluasi tersebut mencakup sejumlah indikator penting seperti jumlah penduduk, aksesibilitas transportasi, potensi wilayah, kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan desa, hingga nilai sosial budaya masyarakat setempat.
Materi pokok dalam Raperda ini meliputi ketentuan umum, pembentukan dan penamaan desa, luas serta batas wilayah, penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan aset dan pembiayaan, hingga ketentuan lain-lain dan penutup.
Pemkab Kukar berharap seluruh pihak di DPRD Kukar memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan dan pengesahan tujuh Raperda tersebut.
“Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya mempercepat pembangunan, mendorong pemberdayaan masyarakat desa, serta menjamin kemudahan akses terhadap layanan publik secara berkelanjutan,” tegas Dafip.
Melalui pembentukan desa-desa baru ini, Pemkab Kukar ingin memastikan bahwa pembangunan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi merata hingga pelosok, sesuai dengan semangat pemerataan pembangunan yang diusung dalam visi daerah. (adv/Iam)