Tujuh Desa Persiapan di Kukar Menuju Status Definitif, DPMD Kawal Proses Hingga Tuntas

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


DUTANARASI.COM - Suasana ruang sidang DPRD Kutai Kartanegara pada Rabu (18/6/2025) terasa berbeda. Agenda penting mewarnai Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III, ketika pemerintah daerah dan DPRD duduk bersama membicarakan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Di antara berbagai topik, perhatian besar tertuju pada rencana pembentukan tujuh desa persiapan di Kukar, yang membawa harapan baru bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, hadir langsung dalam forum tersebut. Kehadirannya bukan sekadar memenuhi undangan, melainkan wujud komitmen untuk mengawal proses dari awal hingga tuntas. Pada prinsipnya, kami dari DPMD mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di DPRD.

Jika DPRD menilai perlunya pembentukan pansus, tentu kami mendukung sepenuhnya, ucapnya. Tujuh desa yang tengah dibahas itu adalah Desa Sumber Rejo di Tenggarong Seberang, Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir di Loa Kulu, Tanjung Barukang di Anggana, Loa Duri Seberang di Loa Janan, Badak Makmur di Muara Badak, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut. Setiap nama desa membawa cerita dan harapan masyarakat untuk segera mendapatkan status definitif yang lebih kuat, agar pelayanan publik berjalan lebih optimal.

Arianto menjelaskan bahwa setelah desa persiapan ditetapkan oleh Bupati, tahap selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pijakan awal sebelum menuju peraturan daerah (Perda). Untuk memastikan semua berjalan transparan, Pemkab Kukar juga membentuk Tim Penataan Desa yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Bagian Hukum, DPMD, hingga Bappeda. Alhamdulillah, saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap Raperda.

Jika sudah selesai dibahas di DPRD, akan dilanjutkan dengan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi. Setelah itu, baru Raperda bisa ditetapkan menjadi Perda, terang Arianto. Perjalanan belum berhenti sampai di situ.

Setelah Perda disahkan, dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk mengajukan pengesahan desa definitif ke pemerintah pusat. Proses panjang ini, menurut Arianto, adalah bukti kesungguhan pemerintah daerah menghadirkan tata kelola desa yang lebih responsif. Harapannya, tujuh desa persiapan itu segera naik status menjadi desa definitif.

Dengan begitu, pembangunan bisa lebih fokus, pelayanan publik lebih cepat, dan kemandirian desa semakin terjamin. Bagi DPMD Kukar, setiap langkah yang dilalui bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga perjalanan menuju cita-cita besar: desa yang mandiri, sejahtera, dan benar-benar hadir untuk masyarakatnya. (Adv/kh)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial