Tujuh Desa Baru Segera Ditetapkan, Langkah Nyata Pemerataan Pembangunan di Kukar

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


DUTANARASI.COM - Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan kembali mendapat angin segar. Melalui Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Tujuh Desa Baru, Selasa (22/07/2025). Ketujuh desa tersebut merupakan hasil proses panjang dari status desa persiapan menuju desa definitif, yakni Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Tanjung Berukang di Kecamatan Anggana, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan, proses pembentukan tujuh desa baru tersebut bukan langkah instan. Usulan pemekaran ini sudah melalui rapat internal, kunjungan lapangan, dan konsultasi lintas instansi dengan DPMD Provinsi hingga Kemendagri, ujarnya. Menurut Yani, kebijakan pemekaran desa adalah strategi penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan layanan dasar kepada masyarakat.

Pembentukan desa baru merupakan upaya strategis dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan layanan dasar, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat, ungkapnya. Ia juga menambahkan, pemekaran ini diharapkan mampu menciptakan pemerataan pembangunan melalui distribusi dana desa yang lebih proporsional. Kita harap dengan adanya desa baru, distribusi dana desa bisa lebih merata sehingga manfaatnya dirasakan semua lapisan masyarakat, jelasnya.

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menjadi motor penting dalam penyelesaian proses administratif hingga pengajuan ke tingkat provinsi. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa prosesnya kini telah mencapai tahap akhir. Ini sudah proses ujungnya, nanti tinggal siapkan dokumennya untuk lampiran rekomendasi ke gubernur, terangnya.

Setelah dokumen lengkap, pihaknya segera menyiapkan surat pengantar dari Bupati Kukar kepada Gubernur Kaltim untuk meminta persetujuan pembentukan desa. Jika disetujui, rekomendasi akan diteruskan oleh DPMD Provinsi ke Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh kode desa definitif. Semoga proses ini tidak memakan waktu terlalu lama, harap Arianto.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Kukar, melalui DPMD, terus berkomitmen memperkuat fondasi pembangunan dari tingkat paling bawah yakni desa demi mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan di seluruh pelosok Kukar. (Adv/kh)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial

dikominfo