DUTANARASI.COM – Langkah tegas dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memastikan setiap desa memiliki batas wilayah yang jelas dan disepakati bersama. Salah satu fokus terbarunya adalah penentuan batas antara Desa Perangat Baru dan Desa Perangat Selatan di Kecamatan Marangkayu, yang selama ini memiliki perbedaan pemahaman terkait wilayah administrasi.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa kegiatan fasilitasi ini merupakan bagian dari tahapan awal penegasan batas desa sebelum dituangkan dalam Peraturan Bupati.
“Kami memastikan proses ini berjalan transparan dan melibatkan semua pihak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari,” ungkapnya, Kamis (14/8/2025).
Dalam kegiatan yang digelar Selasa (5/8/2025) tersebut, tim DPMD Kukar menemukan adanya wilayah yang di peta kabupaten masuk ke Desa Perangat Baru, padahal penduduknya selama ini dikenal sebagai warga Desa Perangat Selatan.
“Perbedaan persepsi seperti ini sering kali terjadi karena perubahan peta atau kurangnya pembaruan data. Maka dari itu, kami hadir untuk memfasilitasi agar ada kesepahaman bersama,” jelas Poino.
Ia menuturkan, saat kegiatan berlangsung, Kepala Desa Perangat Selatan hadir langsung mengikuti musyawarah, sementara Kepala Desa Perangat Baru tidak dapat hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah.
Meski demikian, DPMD Kukar tetap melanjutkan proses dengan agenda klarifikasi lanjutan di tingkat kecamatan.
“Nantinya, hasil klarifikasi itu akan kami bawa ke tingkat kabupaten untuk disepakati bersama antara kedua desa,” ujarnya.
Setelah tercapai kesepakatan, akan dilakukan penegasan tapak batas di lapangan dan penyusunan berita acara sebagai dasar hukum penetapan batas desa melalui Peraturan Bupati.
Menurut Poino, penentuan batas wilayah bukan hanya soal administratif, melainkan juga bentuk upaya menjaga keharmonisan sosial antarwarga.
Dengan batas yang jelas, setiap desa dapat fokus menjalankan pembangunan tanpa potensi tumpang tindih wilayah.
“Ini langkah kecil tapi berdampak besar bagi ketertiban administrasi dan ketenangan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui fasilitasi ini, DPMD Kukar menegaskan perannya sebagai mediator dan penjaga harmoni antarwilayah memastikan setiap desa di Kutai Kartanegara memiliki dasar hukum batas yang kuat, tertib, dan disepakati bersama. (Adv/kh)


