Bupati Kukar Lantik Pj Kades Sebuntal, Siapkan PAW Enam Bulan ke Depan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


DUTANARASI.COM Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, resmi memiliki penjabat kepala desa baru. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, melantik Muliansyah sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sebuntal menggantikan almarhum Herman S. yang wafat beberapa waktu lalu, Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sebuntal, Selasa (26/8/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Aulia menekankan bahwa seorang Pj Kades memikul tanggung jawab besar, tidak hanya menjaga jalannya pemerintahan desa, tetapi juga memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal. Lebih penting lagi, Pj Kades diwajibkan mempersiapkan Pemilihan Antar Waktu (PAW) agar masyarakat Sebuntal segera memiliki kepala desa definitif. Jabatan kepala desa Sebuntal masih panjang hingga 2030.

Karena itu, mekanisme PAW harus segera dilakukan. Sesuai aturan, enam bulan setelah Pj Kades dilantik, desa sudah harus memiliki kepala desa baru hasil PAW, tegas Aulia. Selain fokus pada transisi kepemimpinan, Bupati juga mengingatkan agar pembangunan desa tidak terhenti.

Ia menyebutkan bahwa mulai tahun depan Pemkab Kukar akan mengimplementasikan program Kukar Idaman Terbaik, termasuk peningkatan alokasi dana RT dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta per-RT. Menurutnya, tambahan anggaran tersebut harus dikelola secara transparan dan berpihak langsung pada kebutuhan masyarakat. Kegiatan pelantikan turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar, Arianto, Camat Marangkayu Ambo Dalle, serta forum RT Desa Sebuntal.

Arianto menegaskan, penunjukan Muliansyah dilakukan demi menjaga kesinambungan pemerintahan desa pasca berpulangnya Herman S. Ia menambahkan, masa jabatan Pj Kades hanya enam bulan, sampai kepala desa hasil PAW resmi terpilih.Setelah PAW selesai, kepala desa terpilih akan menjabat hingga periode berakhir tahun 2030, jelas Arianto. Dengan pelantikan ini, masyarakat Sebuntal diharapkan tetap solid dalam mendukung proses transisi pemerintahan serta aktif mengawal program pembangunan desa.

(adv/Iam)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial