DPMD Kukar Musnahkan 152 Arsip Kedaluwarsa, Tegaskan Komitmen Tertib Administrasi

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


DUTANARASI.COM Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas dalam penataan tata kelola administrasi dengan memusnahkan 152 arsip periode 20102016 yang telah melewati masa retensi. Pemusnahan ini dilakukan Senin (11/8/2025) di ruang rapat DPMD Kukar dan dihadiri perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setkab Kukar. Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis.

Proses pemusnahan dilakukan melalui tahapan pemilahan, verifikasi, hingga penerbitan berita acara, dan seluruhnya disaksikan oleh tim pemusnahan arsip untuk menjamin transparansi. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen instansi dalam menata arsip agar lebih tertib, efisien, sekaligus mendukung pelayanan publik. Sebelum dimusnahkan, seluruh arsip diseleksi.

Arsip aktif tetap digunakan, arsip inaktif disimpan di record center, sedangkan arsip kadaluarsa diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah untuk penilaian akhir, jelasnya. Hal senada disampaikan Sekretaris DPMD Kukar, Mohammad Yusran Darma, yang menekankan bahwa pemusnahan arsip adalah bagian penting dari siklus pengelolaan dokumen di instansi. Arsip yang sudah habis masa retensinya harus dimusnahkan agar tidak menumpuk dan menghambat efektivitas administrasi.

Pemusnahan ini juga dilakukan sesuai aturan yang berlaku, ujarnya. Menurut dia, pemilahan arsip sebenarnya dilakukan secara rutin setiap tahun. Namun, pihaknya menilai masih dibutuhkan penataan lebih detail agar seluruh arsip memenuhi standar kearsipan yang berlaku.

Dengan pemusnahan 152 arsip tersebut, DPMD Kukar menegaskan bahwa pengelolaan arsip bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, melainkan wujud tanggung jawab organisasi dalam menjaga disiplin, efisiensi, serta mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan. Ia berharap langkah ini dapat mempercepat akses informasi, memperkuat akuntabilitas kerja, serta menciptakan pengelolaan administrasi yang ringkas dan akurat. (adv/Iam)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial