DPMD Kukar Dorong Desa Segera Rampungkan RKPDes 2026 Agar Pembangunan Tetap Terarah

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


DUTANARASI.COM - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong seluruh desa agar tepat waktu dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026. Dokumen ini dianggap penting sebagai pijakan utama dalam menentukan arah pembangunan desa yang sejalan dengan kebijakan daerah. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa proses penyusunan RKPDes telah dimulai sejak Mei 2025 melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Ia menegaskan, batas waktu penetapan dokumen ini tidak bisa ditunda. Paling lambat akhir September ini penetapan RKPDes harus sudah dilakukan. Kemudian pada 31 Desember dilakukan penetapan final, ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Menurut Arianto, penyusunan RKPDes tidak bisa dilakukan secara terpisah dari rencana pembangunan kabupaten. Desa perlu menyesuaikan kebijakannya agar tetap relevan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kukar. Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan menjelang pelaksanaan Pilkades serentak 2027, karena akan ada dua skema perencanaan yakni antara desa yang kepala desanya masih menjabat dan yang baru terpilih.

Selain itu, masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun juga berpengaruh pada penyesuaian dokumen perencanaan jangka menengah, jelasnya. Arianto menambahkan, seluruh tahapan tersebut juga harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 20252029, yang menjadi arah besar pembangunan hingga 2030. Saat ini, 193 desa di Kukar telah melaksanakan Musrenbangdes dan sedang dalam proses penyusunan final.

DPMD menargetkan seluruh dokumen RKPDes 2026 selesai paling lambat 30 September 2025. RKPDes ini bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah peta jalan pembangunan desa yang harus benar-benar menggambarkan kebutuhan masyarakat, tegas Arianto.

Melalui langkah ini, DPMD berharap setiap desa di Kukar dapat menyusun rencana kerja yang efektif, selaras, dan memberikan manfaat nyata bagi warganya. Sinergi antara desa dan pemerintah daerah diyakini menjadi kunci keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan. (Adv/kh)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial