Pemkab Kukar Presentasikan RTRW dan RDTR ke Kementerian ATR/BPN untuk Percepat Iklim Investasi

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


DUTANARASI.COM Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mempercepat arah pembangunan wilayah melalui penataan ruang yang terukur dan berkelanjutan. Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, didampingi Sekretaris Daerah, Sunggono serta jajaran kepala perangkat daerah, mempresentasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sebulu dan Marangkayu kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Presentasi yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/9/2025) itu, menjadi bagian dari Rapat Koordinasi lintas sektor untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Bupati Aulia menjelaskan, melalui pertemuan ini, Pemkab Kukar memperoleh sejumlah masukan konstruktif untuk pengembangan wilayah Sebulu dan Marangkayu agar sejalan dengan arah kebijakan tata ruang nasional. Tadi sudah kita presentasikan tentang rencana tata ruang Kecamatan Sebulu dan Marangkayu. Beberapa masukan sudah diberikan untuk pengembangan wilayah tersebut, ungkapnya.

Ia berharap proses penerbitan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN dapat segera rampung sehingga penetapan Perkada dapat dilakukan lebih cepat. Dari pihak Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal Tata Ruang Pak Suyus Windayana sudah menegaskan bahwa dalam waktu paling lambat 21 hari, persetujuan substantif akan diterbitkan, ujar Aulia. Lebih lanjut, Bupati Aulia menekankan pentingnya RDTR ini untuk mendukung sistem perizinan elektronik nasional berbasis Online Single Submission (OSS).

Dengan integrasi sistem tersebut, pelaku usaha dapat lebih mudah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sesuai zonasi tata ruang daerah. Kita berharap, melalui sistem OSS ini, proses pengajuan izin lokasi bisa berjalan otomatis. Jadi ketika seseorang mengajukan PKKPR, sistem sudah bisa menyesuaikan dengan tata ruang yang ada.

Dengan begitu, proses perizinan akan semakin cepat dan investasi di Kukar bisa lebih mudah, jelasnya optimistis. (adv/Iam)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial

dikominfo