DPMD Kukar Mantapkan Transformasi Kelembagaan Desa Demi Tata Kelola yang Tertib dan Akuntabel

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


DUTANARASI.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan. Melalui kegiatan verifikasi dan validasi data kelembagaan masyarakat, DPMD Kukar berupaya memastikan bahwa setiap lembaga kemasyarakatan memiliki dasar hukum dan eksistensi yang jelas. Langkah ini menjadi bagian penting dari proses transformasi kelembagaan desa yang kini tengah memasuki tahap akhir setelah berjalan selama dua bulan terakhir.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa verifikasi telah difokuskan pada wilayah Jona Tengah dan Jona Hulu. Proses verifikasi dan validasi lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan sudah kami lakukan dalam dua bulan terakhir. Saat ini kami fokus pada wilayah Jona Tengah dan Jona Hulu.

Harapannya, seluruh posyandu yang telah bertransformasi menjadi Posyandu 6 SPM dapat segera teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri, jelas Asmi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/10/2025). Transformasi kelembagaan posyandu menjadi Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) menjadi sorotan utama dalam kegiatan ini. Perubahan tersebut bertujuan memperluas cakupan layanan agar posyandu tidak lagi terbatas pada balita, lansia, atau posbindu saja, tetapi terintegrasi menjadi satu sistem pelayanan dasar yang komprehensif.

Ke depan, posyandu cukup disebut posyandu yang melaksanakan enam layanan dasar sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah. Ini menjadi syarat mutlak agar lembaga tersebut diakui keberadaannya secara resmi, tegas Asmi. Selain posyandu, DPMD Kukar juga memverifikasi lembaga lain seperti RT, PKK, Karang Taruna, dan LPM, untuk memastikan keberadaannya aktif dan memiliki dokumen kelembagaan yang sah.

Data hasil verifikasi ini akan menjadi rujukan penting dalam perencanaan pembangunan dan penentuan arah kebijakan daerah. Asmi menambahkan, dengan data kelembagaan yang valid dan terverifikasi, pemerintah dapat menjalankan program pemberdayaan masyarakat secara lebih tepat sasaran. Kami ingin memastikan setiap lembaga memiliki legalitas, struktur organisasi yang aktif, dan program kerja yang nyata.

Ini sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah, ujarnya. Melalui langkah sistematis ini, DPMD Kukar tidak hanya menjaga ketertiban administrasi, tetapi juga menegaskan perannya sebagai motor penggerak transparansi dan akuntabilitas kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan. (Adv/kh)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial