Pemekaran Mangkurawang Darat, Langkah Terukur DPMD Kukar untuk Pemerataan Pelayanan Masyarakat

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


DUTANARASI.COM - Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam meningkatkan pelayanan publik terus berlanjut. Salah satu langkah strategisnya adalah pemekaran wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat, yang kini tengah menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Proses pemekaran ini menjadi bukti keseriusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.

Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, menyebut pemekaran wilayah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui tahapan yang jelas dan terukur. Setelah disetujui DPRD dan Bupati, usulan pemekaran ini akan dievaluasi oleh provinsi. Hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan verifikasi dan pemberian kode desa, ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Menurut Yusran, pemerintah pusat akan menilai berbagai aspek sebelum memberikan status resmi desa baru, mulai dari jumlah penduduk, sarana prasarana, kesiapan administrasi, hingga partisipasi masyarakat. Proses verifikasi ini menjadi bentuk tanggung jawab agar desa baru nantinya benar-benar layak berdiri. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi dan diverifikasi oleh pemerintah pusat, maka akan diberikan pengakuan dan persetujuan.

Setelah itu, Bupati melalui Gubernur akan menetapkan desa baru tersebut, jelasnya. Namun, Yusran menekankan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan desa belum menandakan desa tersebut berdiri secara resmi. Pemerintah daerah masih harus menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dan melantik kepala desa persiapan sebelum statusnya sah secara hukum.

Desa tersebut baru dinyatakan berdiri secara sah ketika kepala desa persiapan dilantik. Jadi, prosesnya harus berurutan dan sesuai tahapan agar legalitasnya kuat, tuturnya. Lebih dari sekadar pemekaran administratif, langkah ini diharapkan menjadi dorongan baru bagi masyarakat Mangkurawang untuk mendapatkan akses pelayanan yang lebih dekat dan merata.

Dengan pendampingan DPMD Kukar, proses ini tidak hanya berorientasi pada pembentukan wilayah baru, tetapi juga pada pembangunan masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Pemekaran ini kami harapkan dapat mempercepat pelayanan dan memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan daerah, pungkas Yusran. (Adv/kh)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial