Kutai Adat Lawas Sumping Layang Resmi Diakui, DPMD Kukar Jadi Teladan Fasilitasi Komunitas Adat
Kategory
Advertorial,
03-11-2025 00:00:17
DUTANARASI.COM - Kabar baik datang dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah melalui proses panjang, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar akhirnya menetapkan Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, sebagai masyarakat hukum adat yang sah secara administratif, Sabtu (1/11/2025). Langkah ini menandai babak baru dalam upaya pelestarian nilai-nilai adat di Kukar.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kerja kolektif lintas pihak sejak 2024. Alhamdulillah, penetapan ini hasil dari proses panjang yang kami lakukan sejak tahun lalu, mulai dari verifikasi lapangan hingga forum diskusi dengan kementerian terkait, ungkapnya, Senin (3/11/2025). Ia menjelaskan, tahapan menuju penetapan masyarakat hukum adat bukan hal sederhana.
Ada dua proses kunci yang wajib dilalui, yakni verifikasi lapangan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kukar dan Focus Group Discussion (FGD) bersama kementerian terkait. Setelah semua tahapan dinyatakan lengkap, pemerintah daerah pun memberikan persetujuan. Alhamdulillah hasilnya disetujui oleh pimpinan, sehingga penetapan masyarakat hukum adat ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar, tambahnya.
DPMD Kukar kini tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa pembinaan dan pelestarian budaya masyarakat adat, bekerja sama dengan perangkat daerah dan lembaga sosial. Elvandar menegaskan, pengakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari upaya mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal agar terus hidup di tengah masyarakat. Sebagai bentuk dokumentasi dan edukasi, pihaknya juga berencana membuat video profil tentang proses penetapan masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang.
Video ini akan menjadi contoh bagi komunitas adat lain untuk memahami tahapan dan syarat penetapan sebagai masyarakat hukum adat, jelasnya. Selain itu, DPMD Kukar juga tengah mendampingi enam desa lain yang direkomendasikan sebagai calon masyarakat hukum adat. Meski sebagian besar masih menghadapi kendala dalam penetapan batas wilayah, pihaknya terus memberikan fasilitasi sesuai aturan yang berlaku.
Batas wilayah menjadi syarat penting karena di situlah letak penetapan wilayah adat yang digunakan untuk aktivitas dan pelestarian budaya, tuturnya. Salah satu desa yang masih dalam tahap penyempurnaan dokumen adalah Desa Muratubo di Kecamatan Tabang, yang wilayahnya berbatasan langsung dengan kabupaten dan provinsi lain. Namun Elvandar optimistis seluruh calon masyarakat adat dapat segera memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
Kami akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar seluruh syarat dapat dipenuhi, pungkasnya. Penetapan Kutai Adat Lawas Sumping Layang diharapkan menjadi inspirasi bagi komunitas adat lain di Kukar untuk memperjuangkan pengakuan yang sama, sebuah langkah kecil namun bermakna dalam menjaga jati diri budaya lokal. (Adv/kh)
Tags:
Advertorial
Kategory terkait
Kinerja RT Meningkat Tiga Kali Lipat, Pemkab dan DPMD Kukar Pastikan Kenaikan Honor
24-11-2025 00:00:17
Pemkab Kukar Perketat Transparansi Program Rp150 Juta per RT, Warga Diwajibkan Terlibat Langsung
24-11-2025 00:00:17
DPMD Kukar Pastikan Pelaksanaan BLT Dana Desa Masih Sesuai Regulasi Nasional
24-11-2025 00:00:17
DPMD Kukar Apresiasi Inovasi Desa Loa Duri Ilir yang Raih Juara Nasional Ketahanan Pangan
24-11-2025 00:00:17
Dengan Pendampingan DPMD Kukar, PAW Sungai Meriam Sukses Tetapkan Indra Lesmana sebagai Kades
24-11-2025 00:00:17
Kolaborasi Pemprov Kaltim dan DPMD Kukar Perkuat Pemberdayaan Desa Lewat Bantuan Barang?
22-11-2025 00:00:17
Login dengan Facebook
Login dengan Google