Pemkab Kutim Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


SANGATTA Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Kutim, Trisno, memimpin rapat yang dihadiri oleh jajaran strategis lintas perangkat daerah (PD), seperti Dinas Koperasi dan UMKM, DPMDes, Bappeda, serta BPKAD. Rapat tersebut membicarakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam gerakan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP). Tujuan utama kita bukan hanya membentuk koperasi secara administratif, tetapi memastikan koperasi ini hidup, berkembang, dan dikelola langsung oleh masyarakat desa sesuai potensi masing-masing, ujar Trisno dalam pembukaan rapat.

Rapat yang digelar pada 19 Mei itu menghasilkan sejumlah kesepakatan utama, yaitu pembentukan tim percepatan, jadwal rinci kegiatan, pembagian tugas antarpD, serta target kinerja yang harus dicapai hingga Juli 2025.

  • 2030 Mei 2025: Dinas Koperasi dan UMKM menyusun Perkada bersama Bagian Hukum. Pada waktu yang bersamaan, Bappeda menyesuaikan program pembangunan desa agar sejalan dengan rencana KMP.

    BPKAD juga menyiapkan alokasi anggaran pembuatan akta.

  • 2528 Mei 2025: Bagian Tapem menggelar bimbingan teknis kepada para camat, kepala desa, hingga BPD. Narasumber nasional turut dihadirkan dari Kemendagri, Kementerian Desa, dan Kementerian Koperasi.
  • 29 Mei4 Juni 2025: DPMDes mengoordinasikan konsultasi publik dan pendataan potensi desa bersama camat dan kepala desa. Tujuannya untuk mengidentifikasi karakteristik dan kebutuhan koperasi yang sesuai dengan konteks lokal.
  • 511 Juni 2025: Dinas Koperasi dan UMKM memverifikasi seluruh dokumen persyaratan pembentukan koperasi dari desa-desa.
  • 12 Juni 2025: Dilaksanakan musyawarah desa serentak di 139 desa dan dua kelurahan.

    Sebuah momentum yang akan menjadi sejarah, saat desa-desa bergerak bersama dalam satu kesepakatan ekonomi kolektif.

  • 1830 Juni 2025: Pembuatan akta notaris secara massal dilaksanakan, menandai lahirnya koperasi-koperasi desa yang legal dan siap operasional.
  • 1 Juli 2025: Bagian Tapem menyusun laporan final pembentukan KMP yang akan menjadi dasar penilaian keberhasilan program serta landasan pelaksanaan tahun berikutnya.
Melalui KMP, Pemkab Kutim berupaya menciptakan lembaga ekonomi lokal yang dapat menjadi penopang kemandirian desa. (ADV/ProkopimKutim/DN)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial