SANGATTA – Kabar menggembirakan bagi masyarakat Kutai Timur datang dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutai Timur, yang diganjar dua penghargaan bergengsi dari BAZNAS RI. Penghargaan ini menunjukkan pengelolaan zakat masyarakat semakin baik dan memberikan kenyamanan bagi umat Muslim.
Dua penghargaan itu adalah penghargaan dalam kategori Kepala Daerah Pendukung Digitalisasi Zakat dan Pemimpin BAZNAS Teraktif di Wilayah Tengah. Menurut Ketua BAZNAS Kutim, Masnip Sofwan, penghargaan ini merupakan buah dari implementasi digitalisasi yang konsisten sejak 2022, dan kini seluruh proses pengelolaan zakat telah beralih ke sistem digital.
Sistem penyaluran zakat kepada mustahik (penerima zakat) telah terdigitalisasi. Bantuan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima, sehingga data penerima terkelola dengan baik. Bagi mustahik yang belum memiliki rekening, BAZNAS akan memfasilitasi pembuatannya.
Menurut Masnip, digitalisasi membawa efisiensi signifikan. Berbeda dengan sistem sebelumnya, di mana penerima harus mengambil zakat secara langsung di kantor, kini bantuan dapat langsung dinikmati melalui rekening.
Teknologi digital juga dimanfaatkan untuk membuat publikasi di media sosial (Facebook dan Instagram), serta laporan berkala kepada Pemerintah Daerah, DPRD, dan Pemerintah Provinsi. Pencapaian ini menunjukkan komitmen BAZNAS Kutim dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat secara modern dan akuntabel.
Sementara itu, BAZNAS juga cerdik menempatkan nomor rekeningnya agar dapat diakses di tempat-tempat populer oleh masyarakat.
“Pengumpulan zakat dari para muzakki (pemberi zakat) dilakukan dengan memberikan nomor rekening BAZNAS di bank, yang kemudian diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Masnip. Tahun 2024, BAZNAS Kutim berhasil mengumpulkan zakat sebesar Rp 18,7 miliar, terutama dari kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami memprediksi pada tahun 2025 zakat yang diperoleh bisa mencapai Rp 25 miliar,” kata Masnip optimis. Optimisme itu didukung oleh pertambahan jumlah ASN baru, termasuk PPPK dan CPNS, serta potensi perluasan ke pegawai swasta. (ADV/ProkopimKutim/DN)


