SANGATTA – Konferensi pers digelar di Kantor Bappeda Kutai Timur (Kutim) untuk mengklarifikasi pemberitaan mengenai pemanggilan Kepala BPKAD Kutim Ade Achmad Yulkafilah dan Sekretaris Daerah Rizali Hadi oleh Polda Kaltim, terkait kasus dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar.
Ade menyatakan pemanggilan dirinya dan Sekda Rizali Hadi oleh penyidik dilakukan dalam koridor sebagai saksi.
“Hanya Pak Sekda (Rizali Hadi) saja yang diberitakan bersama saya di dalam berita itu. Padahal yang dipanggil bukan cuma kami berdua. Semua anggota TAPD dipanggil, termasuk Bappeda, Bapenda, sampai Bagian Hukum. Tapi yang ditampilkan seolah-olah hanya kami yang bermasalah,” kata Ade.
Ade menyatakan TAPD berfungsi hanya perencanaan dan pembahasan anggaran, tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis pembangunan.
“Kami di TAPD tidak pernah tahu RPU itu apa, mau dibangun di mana, dan seperti apa bentuknya. Yang kami tahu hanya program kemandirian pangan. Detail kegiatannya domain SKPD pelaksana,” tegasnya.
Sebagai warga negara yang baik, kata Ade, setiap pejabat wajib memenuhi panggilan sebagai saksi, meski berisiko disalahpahami oleh masyarakat. Kabag Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, yang turut hadir, menegaskan bahwa Pemkab Kutim menghormati penuh proses hukum yang berjalan.
“Ketika dipanggil harus hadir. Jika sampai tiga kali tidak hadir, tentu akan ada tindakan paksa. Sebagai pemerintah, kami wajib mendukung penyidikan. Biasanya kalau ada surat dari kepolisian atau kejaksaan, kami selalu tindak lanjuti,” jelasnya.
Selain TAPD, penyidik Polda Kaltim juga memanggil Badan Anggaran DPRD Kutim dan sejumlah perangkat daerah terkait. Pihaknya menyebutkan bahwa inti persoalan dugaan kasus RPU terletak pada kontrak pelaksanaan, dengan indikasi adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak.
Kasus RPU mencuat ketika Polda Kaltim menemukan adanya perbedaan mencolok dalam nilai anggaran yang disusun. Pagu awal tercatat sebesar Rp31,2 miliar, namun dalam pelaksanaan proyek naik menjadi Rp41,1 miliar, dengan alokasi Rp24,9 miliar untuk pembangunan RPU. (ADV/ProkopimKutim/DN)


