Dutanarasi, Kutai Timur – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kutai Timur kini tengah menghadapi tantangan serius dalam menarik minat investor. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, Darsafani, mengungkapkan bahwa saat ini banyak calon investor yang terbentur oleh aturan teknis yang berlaku di daerah tersebut.
Persoalan utama terletak pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai jangka waktu sewa lahan di dalam kawasan. Regulasi yang ada saat ini dianggap kurang fleksibel dalam mengakomodasi kebutuhan perusahaan yang memiliki rencana bisnis jangka pendek, sehingga potensi investasi besar terancam hilang.
”Kendalanya itu peraturan Bupati itu harus dirubah, harus direvisi kembali. Karena banyak perusahaan yang masuk, mereka memanfaatkan jangka waktu pendek, sedangkan peraturan Bupati kan tidak ada menyatakan jangka waktu pendek, dia di atas 20 tahun,” ujar Darsafani menjelaskan situasi regulasi saat ini.
Ketidakcocokan aturan ini terlihat nyata saat perusahaan Sinotrans menyatakan minatnya untuk masuk ke KEK Maloy. Perusahaan yang bergerak di bidang material bangunan tersebut hanya membutuhkan masa sewa lahan selama dua tahun untuk menitipkan barang sebelum didistribusikan ke proyek pembangunan pabrik.
Namun, kendala muncul karena adanya aturan mengenai insentif berupa pembebasan biaya sewa selama empat tahun awal bagi investor. Jika Sinotrans hanya menyewa selama dua tahun, maka secara logika mereka tidak akan membayar sewa sama sekali, yang kemudian menjadi dilema bagi pemerintah daerah dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Dia kan dua tahun masuk, sudah dapat gratis kan? Nggak bayar kan? Siapa yang rugi? Pemerintah kan? Nah, tapi dalam aturan gratis empat tahun malah, bukan dua tahun. Itu yang menjadi kendala kami sebenarnya,” tutur Darsafani mengenai dilema insentif tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kini sedang bergerak cepat untuk mencari solusi melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Asisten II dan Bagian Hukum Setkab Kutim. Revisi Perbup menjadi opsi utama agar masa sewa di bawah empat tahun tetap bisa dikenakan biaya secara proporsional dan tidak merugikan daerah.
Darsafani berharap revisi ini segera rampung agar tidak ada lagi investasi yang tertunda hanya karena urusan administratif. Kecepatan dalam menyesuaikan regulasi sangat menentukan apakah KEK Maloy bisa bersaing dengan kawasan industri lainnya di Indonesia dalam waktu dekat.
”Nanti di Peraturan Bupati itu hanya merubah jangka waktu sewa lahan, misalnya di bawah empat tahun atau dua tahun itu dikenakan tarif. Kami sedang membahas ini dengan Bagian Hukum karena mereka yang tahu aturan-aturannya,” pungkasnya. (Adv)


