SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) turun tangan memfasilitasi mediasi terkait dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan di PT Pama Persada Nusantara, kontraktor pertambangan di site PT Kaltim Prima Coal (KPC). Rapat yang digelar di Ruang Arau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim, dipimpin langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Hadir dalam forum tersebut Ketua DPRD Kutim Jimi, Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau, perwakilan manajemen PT Pama, karyawan, kuasa hukum, aliansi serikat pekerja, serta sejumlah wartawan. Suasana rapat berlangsung kondusif meski isu yang dibahas cukup krusial.
Perwakilan manajemen PT Pama, Tri Rahmat Saleh, memaparkan secara rinci penerapan sistem keselamatan kerja di perusahaan, khususnya penggunaan teknologi Operator Performance Assessment (OPA) yang menjadi sorotan pekerja. Ia menegaskan OPA adalah instrumen pemantau, bukan alat menghukum.
“OPA hanyalah alat bantu untuk memastikan pekerja berada dalam kondisi aman, sehat, dan siap secara fisik maupun psikologis,” terang Tri Rahmat.
Ia menyebut sektor pertambangan memiliki risiko tinggi sehingga perusahaan wajib menerapkan standar keselamatan ketat, termasuk digitalisasi penilaian kesiapan kerja yang menggantikan metode manual berbasis pengakuan pekerja.
Terkait kasus karyawan Edi Purwanto, Tri Rahmat memastikan seluruh prosedur telah mengikuti Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mulai dari pencarian fakta, validasi data, hingga pembahasan di komisi disiplin yang melibatkan serikat pekerja.
Bupati Ardiansyah mengingatkan agar kepentingan perusahaan dan perlindungan hak pekerja dijaga seimbang. Rapat yang juga diikuti pendamping hukum seperti Sabrani, Egi Nur Cahyono, Samir, Heri Irawan, dan I Made itu ditutup dengan kesepakatan melanjutkan proses klarifikasi dan mediasi melalui jalur resmi ketenagakerjaan demi menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kutim. (ADV/ProkopimKutim/DN)


