Dialog Landreform di Teluk Pandan Bahas Kepastian Hukum Tanah

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


TELUK PANDAN Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah menjadi dua hal yang dibicarakan dalam dialog terkait Penelitian Lapangan Panitia Pertimbangan Landreform. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman hadir didampingi Kepala ATR/BPN Kutim Akhmad Saparuddin, Camat Teluk Pandan Anwar, dan Kepala Desa Danau Redan Sabri. Dialog yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Danau Redan ini bertujuan menemukan kepastian hukum pengaturan tanah di Kutim.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya mengapresiasi BPN atas proses pemberian sertifikat tanah yang diharapkan dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat dalam memiliki rumah dan lahan. Ia berharap proses pengukuran tidak menemukan masalah berarti hingga sertifikat hak milik dapat diterbitkan, sehingga tidak ada lagi sertifikat pinjam pakai, yang ada sertifikat milik. Ia menambahkan bahwa BPN telah banyak memberikan sertifikat di Kutim, termasuk di Kecamatan Teluk Pandan.

Total target sertifikat tahun ini untuk Kutim adalah 280 bidang, dengan 78 bidang di antaranya untuk Danau Redan, tutupnya. Kepala ATR/BPN Kutim Akhmad Saparuddin menjelaskan bahwa Kutim mendapatkan kuota 180 sertifikat tanah tahun ini, dengan alokasi 78 bidang di Danau Redan. Ia juga mengapresiasi Desa Danau Redan yang telah memberikan 500 sertifikat tanah selama tiga tahun berturut-turut.

Namun ini prosesnya lama dan perjalanannya cukup panjang meliputi sosialisasi, pengukuran, serta peninjauan lapangan untuk memastikan apakah objek itu sebenarnya. Jangan sampai sertifikat tidak diukur. Ini harus valid letaknya dan batasnya, tegas Akhmad.

Kepala Desa Danau Redan Sabri dan Camat Teluk Pandan Anwar menyoroti adanya wilayah yang masih masuk dalam kawasan hutan lindung dan memiliki potensi batu gunung yang belum bisa dikembangkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka berharap Pemkab Kutim dapat memberikan arahan dan solusi agar pemerintah desa tidak melanggar aturan dalam memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). (ADV/ProkopimKutim/DN)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial