SANGATTA – Tonggak baru pelestarian adat Kutai dimulai dengan pengukuhan H. Kasmo Pital sebagai Ketua Pemangku Adat Kutai Kabupaten Kutim. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Sri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XXI, bertempat di Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Proses penobatan dihadiri jajaran tamu undangan, mulai dari petinggi kesultanan, kerabat kerajaan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama istri Ny. Hj. Siti Robiah, Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, hingga jajaran Pemkab Kutim. Tampak pula Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri bersama jajarannya.
Dalam laporannya, Ketua Majelis Tata Nilai Adat Kutim Idrus Yunus menyampaikan proses panjang seleksi pemangku adat. Ia juga menegaskan bahwa majelis berkomitmen menyinergikan program dengan kesultanan, pemerintah, dan masyarakat sehingga adat dan budaya Kutai dapat hidup berdampingan dengan kemajuan zaman.
“Sejak Januari hingga Maret 2025, kami melakukan penjaringan di 18 kecamatan, lalu berlanjut ke tahap wawancara. Semua dilakukan agar pemangku adat terpilih benar-benar layak memikul amanah,” ujarnya belum lama ini.
Puncak prosesi penobatan ditandai dengan pembacaan Sabda Pandita Ratu oleh Pangeran Mangku Patuh. Dalam sabda itu, tersurat empat hal pokok. Pertama, penetapan pemangku adat sebagai bagian tak terpisahkan dari adat istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Kedua, penugasan 12 kewajiban utama, mulai dari menjaga nilai adat, menegakkan hukum adat, melestarikan budaya, mengayomi masyarakat, hingga menjalin hubungan baik dan melaporkan kinerja kepada Sultan serta Bupati.
Ketiga, wajib menjunjung Sumpah Tanah Kutai yang berisi ketaatan kepada Allah, Rasul, dan pemimpin. Keempat, kewajiban memegang teguh Sumpah Abdi Suaka Tanah Kutai yang menekankan kesantunan, kejujuran, dan pengabdian yang tulus.
Setelah Sabda Pandita Ratu selesai dibacakan, H. Kasmo Pital mengucapkan Abdi Suaka dan menandatangani naskah sumpah di hadapan Sultan dan Bupati Kutim. Momen ini menegaskan bahwa posisi pemangku adat bukanlah sekadar simbol, strategis sebagai penjaga harmoni sosial, hukum adat, dan pelestarian budaya. Proses penobatan tersebut meninggalkan pesan bahwa di tengah arus modernisasi, adat tetap menjadi fondasi penting. (ADV/ProkopimKutim/DN)


