TENGGARONG – Penobatan H. Kasmo Pital sebagai Pemangku Adat Istiadat untuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapatkan apresiasi dari banyak pihak. Penobatan itu sendiri berlangsung di Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Sultan dalam arahannya menugaskan pemangku adat menjaga hak-hak kesultanan, menegakkan hukum adat, melestarikan budaya Kutai, serta bersinergi dengan pemerintah dan lembaga lainnya.
Sultan mengingatkan bahwa wilayah adat Kutai mencakup delapan kabupaten/kota di Kaltim, kecuali Balikpapan dan Samarinda.
“Apresiasi kami sampaikan karena Kaltim menjadi daerah yang aman dan kondusif. Semua bisa terus bersinergi menjaga kondusivitas demi masyarakat yang makmur dan sejahtera,” demikian sabdanya.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang hadir dalam pelantikan menekankan bahwa pemangku adat tidak hanya penting untuk kesultanan, keberadaan pemangku akan memperkaya adat dan budaya di Kutim.
“Atas nama Pemkab Kutim, saya menyampaikan terima kasih kepada Sultan dan Kesultanan. Harapan kami, adat istiadat Kutai dapat menjadi barometer dalam peningkatan pemahaman budaya, khususnya di Kaltim,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman menekankan makna historis pengukuhan ini. Menurutnya, meski Kutim kini berdiri sebagai daerah otonom, ikatan sejarah dengan Kesultanan Kutai tetap kuat. Selain itu, ia mengingatkan tugas pemangku adat yang tidak ringan.
“Mereka harus menjadi pemimpin, pengayom, sekaligus benteng pertahanan adat,” katanya.
Sementara itu, H. Kasmo Pital menyatakan kesiapannya untuk mengayomi rakyat, menjaga kearifan lokal, serta merawat warisan leluhur di tengah perubahan zaman yang begitu cepat. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk ditegur apabila melakukan kesalahan.
“Saya merasa terhormat dan berkomitmen sepenuh hati untuk menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Saya siap mengemban amanah, bekerja menjalankan titah Sultan, serta bersinergi dengan pemerintah daerah dan majelis adat,” ucapnya.
Sabda Pandita Ratu Sri Sultan Kutai yang dibacakan sebelumnya oleh Pangeran Mangku Patuh menegaskan tugas dan fungsi pemangku adat, mulai dari menjaga hukum adat, melestarikan budaya, menjadi penengah sengketa, hingga melaporkan kinerja kepada Sultan dan Bupati Kutim secara berkala.
(ADV/ProkopimKutim/DN)


