SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat melalui pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP). Keberadaan MPP ini dimaksudkan untuk membuat proses pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, aman, dan nyaman bagi masyarakat, serta dapat meningkatkan daya saing investasi daerah.
MPP Kabupaten Kutim menjadi satu dari 12 MPP daerah yang beberapa waktu lalu diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini. Sementara ini, MPP Kutim menempati salah satu bagian di gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.
Menurut Wakil Bupati Mahyunadi, kehadiran MPP bukan hanya menyederhanakan urusan masyarakat, melainkan juga mempermudah akses bagi dunia usaha.
“Di sini ada loket pajak, imigrasi, bea cukai, layanan perizinan OSS, hingga perbankan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara. Jadi, pelaku usaha yang ingin konsultasi perizinan berusaha bisa langsung ke sini,” tambahnya.
Keberadaan MPP Kutim berhasil mengintegrasikan berbagai layanan, total 132 layanan publik dari 31 instansi. Layanan diberikan dengan konsep omnichannel, yaitu pendekatan terpusat yang memadukan berbagai saluran interaksi masyarakat agar lebih cepat, konsisten, dan terpadu.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menyebut pembenahan layanan ini akan terus diperbaiki supaya berjalan maksimal.
“Kita baru saja memulai secara resmi MPP ini, jadi bertahap akan terus kita benahi fasilitas yang ada demi kelancaran dan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kutim juga sedang membangun gedung yang nantinya dikhususkan bagi MPP. Pembangunan gedung MPP yang direncanakan memiliki tiga lantai ditargetkan rampung pada 2027.
Layanan publik yang terpusat di MPP menjadi bukti bagaimana pemerintah daerah berusaha mendorong transparansi. Layanan kepada masyarakat lebih mudah, murah, dan tidak ada istilah “main belakang.” (ADV/ProkopimKutim/DN)


