Duta Narasi, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan kehati-hatian dalam rencana relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari kawasan Batota.
Penentuan lokasi baru tidak akan dilakukan secara cepat tanpa dasar ilmiah yang kuat, mengingat dampak lingkungan dan tata ruang yang bersifat jangka panjang.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkab Kutim melibatkan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak independen untuk menyusun kajian akademik komprehensif.
Kajian ini menjadi instrumen utama pemerintah daerah dalam memastikan lokasi TPA baru benar-benar memenuhi aspek teknis, hukum, dan ekologis.
Saat ini, terdapat dua kawasan yang masuk dalam proses penilaian, yakni wilayah KM 5 jalur Sangatta–Bontang serta Kecamatan Rantau Pulung.
Kedua lokasi tersebut tengah dianalisis secara menyeluruh, mulai dari karakteristik lahan, daya dukung lingkungan, hingga kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Meski keputusan akhir belum ditetapkan, Dinas Pertanahan Kutim memastikan kesiapan penuh untuk menjalankan tahapan pembebasan lahan setelah lokasi final ditentukan.
Pemerintah menegaskan bahwa proses pertanahan tidak akan dilakukan sebelum hasil kajian menyatakan lokasi tersebut layak dan aman.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menekankan pentingnya kehati-hatian agar relokasi tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.
“Relokasi TPA bukan sekadar memindahkan titik pembuangan dan kita harus memastikan lokasi yang dipilih benar-benar aman bagi lingkungan dan masyarakat, sehingga pembebasan lahan hanya dilakukan setelah kajian ilmiah menetapkan lokasi final,” jelasnya.
Simon juga memastikan bahwa opsi pemanfaatan area eks tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) tidak lagi dipertimbangkan.
Selain dinilai memiliki risiko teknis, lokasi tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan regulasi lingkungan yang berlaku.
“Secara aturan, kawasan eks tambang tidak diperkenankan menjadi lokasi TPA, karena itu, opsi tersebut resmi dihentikan dan fokus kajian tetap pada dua lokasi alternatif yang sedang dievaluasi UGM,” tegasnya.
Relokasi TPA menjadi bagian penting dari upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah di Kutai Timur.
Pemerintah daerah menargetkan pembangunan TPA baru dengan konsep modern, termasuk penerapan sistem sanitary landfill, pengendalian pencemaran, serta pengurangan beban pembuangan sampah secara bertahap.
Dinas Pertanahan memastikan seluruh proses administrasi pertanahan, mulai dari pendataan subjek dan objek tanah, pemeriksaan legalitas, hingga penilaian nilai lahan akan dipercepat setelah keputusan lokasi ditetapkan secara resmi.
Dengan pendekatan berbasis kajian akademik dan kepatuhan regulasi, relokasi TPA diharapkan menjadi fondasi pengelolaan persampahan yang berkelanjutan serta mendukung kualitas lingkungan hidup di Kutai Timur untuk jangka panjang.(ADV)


