SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyadari bahwa penanganan gelandangan pengemis (gepeng), badut, dan manusia silver tidak bisa hanya dilakukan dengan penertiban tanpa memberikan solusi mata pencaharian bagi mereka. Oleh karena itu, Dinas Sosial berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan program pemberdayaan untuk mereka.
Program pemberdayaan ini dianggap lebih memberikan dampak sosial jangka panjang ketimbang penertiban yang hanya menyelesaikan masalah di tingkat permukaan. Dengan memiliki keahlian, mereka dapat mencari penghidupan tanpa melanggar ketertiban masyarakat.
Menurut Kepala Dinsos Kutim Ernata Hadi Sujito, kolaborasi dimulai dengan razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka kemudian dimasukkan dalam program pemberdayaan oleh Dinsos, di mana akan dilakukan asesmen individual untuk mengetahui potensi, minat, dan kemampuan masing-masing gepeng. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar dalam memberikan pelatihan keterampilan dan pendampingan usaha.
“Penertiban dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Satpol PP yang menangkap, kemudian kami di Dinas Sosial membina mereka,” kata Ernata.
Razia dilakukan rutin, rata-rata dua hingga tiga kali per bulan, tergantung kondisi di lapangan. Kegiatan tersebut dilakukan lebih sering pada titik-titik rawan terjadinya pelanggaran ketertiban.
“Kalau banyak gepeng di area tertentu, Satpol PP melakukan razia lebih sering. Semua kami pantau agar program berjalan efektif,” tambahnya.
Pendekatan pemberdayaan yang dikembangkan ini diharapkan dapat membekali keahlian dan kemampuan bagi mereka untuk berusaha. Diharapkan tidak ada lagi gelandangan pengemis (gepeng), badut, dan manusia silver yang setelah dibina kembali turun ke jalanan. (ADV/ProkopimKutim/DN)


