Kombeng – Sosialisasi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Bantuan Khusus Desa digelar di Gedung Serbaguna, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng. Kegiatan ini menjadi ajang penguatan sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dengan membangun pemahaman terkait mekanisme penyaluran dan penggunaan anggaran.
Plh Camat Kombeng Uleh Juk, yang mewakili Camat Kombeng, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, terutama dalam memahami peraturan bupati. Peraturan tersebut berguna untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
“Dengan adanya kegiatan ini, sangat membantu dan memberikan pengetahuan yang lebih baik lagi dalam pengelolaan dana, khususnya bantuan dana desa,” ujar Uleh Juk.
Kegiatan tersebut dihadiri para kepala desa, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, serta seluruh perangkat desa yang menangani bidang keuangan dan pengelolaan dana desa. Kehadiran mereka diharapkan dapat menyerap materi yang dipaparkan dari sosialisasi dan menerapkannya secara baik di pemerintahan desa. Hal tersebut dikarenakan adanya aturan baru yang mengatur mekanisme penyaluran dan penggunaan bantuan khusus dari pemerintah daerah kepada desa.
Pemahaman yang utuh terhadap peraturan bupati menjadi kunci agar setiap aparatur desa dapat mengelola bantuan dana dengan tertib administrasi, efisien, dan tepat sasaran. Tanggung jawab moral dan profesional penting bagi para pengelola keuangan desa agar seluruh bantuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Uleh Juk.
Selain mencermati paparan mengenai peraturan bupati, sosialisasi juga menjadi wadah dialog di antara para penyelenggara pemerintahan desa terkait tantangan di lapangan. Dengan demikian, peraturan yang disosialisasikan dipahami secara mendalam oleh para peserta sehingga diharapkan menjadi pembekalan yang cukup untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel serta mampu memenuhi hak-hak masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/DN)


