SANGATTA – Masyarakat Kutai Timur banyak mengeluhkan adanya truk-truk pengangkut tanah dan material tambang yang tidak menggunakan penutup sehingga debu muatan mereka menjadi mengganggu. Selain soal kenyamanan, keselamatan pengguna jalan juga terganggu.
Menurut Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, selama ini sosialisasi yang dilakukan sering diabaikan karena tidak ada sanksi yang mengikat. Menurutnya diperlukan aturan tegas yang dilengkapi dengan sanksi untuk menindak kendaraan pengangkut material yang menebar debu.
“Tapi kalau ditanya itu, tentunya kalau sudah ada sosialisasi ke depan harus ada aturan yang bisa mengikat. Termasuk memberikan sanksi. Kalau hanya imbauan saja nanti tidak ada efek jera,” ujar Poniso.
Imbauan dan sosialisasi yang dikeluarkan pemerintah seolah bisa diabaikan. Ketiadaan sanksi membuat persoalan tersebut tidak dianggap serius.
“Masyarakat itu kadang merasa kalau ditegur ya enggak apa-apa, besok bisa diulang lagi. Karena memang tidak pernah ada tindakan nyata (sanksi). Maka ke depan, regulasi itu harus dibentuk,” ujarnya.
Ditegaskan Poniso, pihaknya akan memeriksa apakah ada peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang dapat digunakan untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Jika belum ada, Dishub Kutim akan mendorong penyusunan regulasi supaya ada dasar hukum untuk mengambil tindakan tegas di lapangan.
Dampak debu tersebut merusak keindahan, mencemari lingkungan, dan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.
“Saya di Bukit Pelangi itu ketika lewat ini kan kotor itu mengganggu yang lain. Karena memang mayoritas pengendara kita juga motor. Kita sampai kantor aja langsung debu semua,” katanya.
Pihak Dishub berencana menggandeng Satpol PP dan kepolisian untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Keluhan masyarakat tersebut mendorong Dishub untuk serius dalam menangani persoalan truk pengangkut material ini. (ADV/ProkopimKutim/DN)


