SANGATTA – Masyarakat Kutai Timur (Kutim) kini tidak perlu pergi ke Samarinda jika ingin menyampaikan laporan, kritik, maupun konsultasi atas pelayanan publik di daerahnya. Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi membuka gerai pengaduan di Kantor Bupati Kutim serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Menurut Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kaltim, Ignasius Ryan Gamas, dibukanya gerai pengaduan ini merupakan inisiatif untuk mewujudkan pelayanan yang responsif dan proaktif.
“Kami tidak menunggu keluhan datang dari jauh. Dengan gerai di Kutim, masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduannya tanpa harus repot ke Samarinda,” jelas Ryan.
Ryan menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan publik tidak perlu ragu atau takut untuk melapor, karena Ombudsman menjamin kerahasiaan pelapor. Perlindungan hukum terhadap pelapor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, sehingga warga pelapor memiliki dasar hukum yang kuat.
Pembukaan gerai aduan Ombudsman disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Menurut Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab Kutim, Herwin, melalui staf Yunan Abdi Tunggal, kerja sama dengan Ombudsman sangat penting dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan birokrasi daerah.
“Harapan kami, pelayanan publik di Kutim semakin berkualitas sehingga mampu mengurangi kasus maladministrasi. Dengan begitu, pembangunan daerah berjalan sesuai visi RPJMD dan RPJP, serta masyarakat semakin percaya pada pemerintah,” ujarnya.
Yunan juga memberikan apresiasi atas pembekalan yang diberikan Ombudsman kepada para perangkat daerah. Ia menilai, edukasi langsung tersebut menjadi bekal penting untuk membangun sistem pelayanan publik yang terbuka dan sesuai aturan.
Pembukaan gerai pengaduan ini juga disertai sosialisasi kepada masyarakat mengenai jalur resmi penyampaian keluhan, salah satunya melalui SP4N-LAPOR!. Aplikasi nasional tersebut memudahkan warga mengadukan pelayanan publik yang kurang memuaskan. Dengan saluran resmi ini, masyarakat tidak lagi perlu meluapkan keluhan di media sosial yang sering kali tidak menghasilkan solusi konkret. (ADV/ProkopimKutim/DN)


