SANGATTA – Sosialisasi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa diselenggarakan di Balai Pertemuan Umum Kantor Camat Sangatta Utara. Kegiatan tersebut menjadi awal rangkaian sosialisasi yang rencananya digelar di seluruh kecamatan di Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimcam, kepala desa se-Kecamatan Sangatta Utara, para ketua rukun tetangga, serta perangkat daerah terkait. Para peserta aktif mengikuti sesi tanya jawab untuk memperjelas teknis pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 di lapangan.
Sosialisasi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ini dibuka Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. Dalam amanatnya Bupati menegaskan bahwa peraturan tersebut memberikan pedoman jelas dan terukur dalam penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa sehingga percepatan pembangunan desa dapat dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola yang akuntabel dan transparan.
“Peraturan ini menjadi dasar agar proses penyaluran bantuan keuangan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemerintah desa diharapkan memahami dengan baik mekanisme serta ketentuan dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan,” ujar Bupati Ardiansyah.
Camat Sangatta Utara Hasdiah menyampaikan terima kasih kepada Bupati atas pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025.
“Saya berharap seluruh kepala desa, lurah, dan ketua rukun tetangga di Sangatta Utara dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan sesi tanya jawab untuk memperjelas hal-hal yang perlu dipahami sehingga pelaksanaan peraturan ini dapat berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kutai Timur Muhammad Basuni menjelaskan bahwa Bantuan Keuangan Khusus Desa merupakan bentuk dukungan pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah. Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai tata cara pengajuan, penyaluran, dan pelaporan penggunaan dana. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa juga akan membentuk panitia pendamping untuk membantu Perbup tersebut. (ADV/ProkopimKutim/DN)


